Akibat Seorang Muslim Meninggalkan Shalat - Kali ini saya mau share artikel mengenai Akibat seorang muslim meninggalkan shalat yang masih di ambil dari buku keagungan shalat karya Imam Al- Ghazali. karena kesibukan kita entah itu pekerjaan atau kesibukan yang lainya sebagian dari kita mungkin ada yang lalai dalam menjalankan shalat, atau tidak tepat waktu dalam menjalani shalat dan mungkin saja belum mendapat hidayah dari Allah sehingga kita lalai dalam menjalani shalat dan artikel ini kalau menurut pendapat saya , mungkin ini bisa di jadikan motivasi sebagai umat muslim untuk berusaha untuk lebih giat dan tekun untuk menjalani ibadah dan selalu berharap kepada Allah semoga beliau memberikan hidayah kepada kita semua. amin
Akibat seorang muslim meninggalkan shalat: ketika mengabarkan para penghuni neraka jahim, Allah Swt berfiman:
"apakah yang memasukan kamu kedalam neraka saqar? mereka menjawab, " kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang menjalankan shalat, dan kami tidak memberi makan orang miskin, dan kami mendustakan hari pembalasan. (Q.S. al-muddatstsir[74]:42-45).
Ahmad meriwayatkan, " (batas) antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. Ubadah bin al-shamit r.a. berkata 'Kekasihku(Muhammad Saw) berwasiat kepadaku dengan empat hal. di antaranya ,pertama, belau bersabda, jangan lah kalian menyekutukan Allah dengan suatu apapun walaupun kalian di penggal, atau di bakar. kedua, beliau bersabda, jangan lah kalian tinggalkan shalat dengan sengaja. barang siapa meninggalkanya dengan sengaja, dia telah keluar dari agama ini. ketiga, beliau bersabda, janganlah kalian mengerjakan kemaksiatan, karena hal itu kemurkaan Allah. keempat, beliau bersabda, janganlah kalian meminum khamar/arak, karena ia induk segala perbuatan dosa.
Al-thabrani bekata , tidak ada keimannan bagi orang yang tidak amanah. tidak ada shalat bagi orang yang tidak bersuci, tidak ada agama bagi orang yang tidak shalat, sesungguhnya posisi shalat dalam agama seperti psisi kepala pada tubuh. Ibnu majah dan Al-bayhaqi meriwayatkan hadis dari Abu Al-Darda r.a.: ekasihku (Muhammad Saw) berwasiat kepadaku, janganlah menyekutukan Allah dengan apapun walauun kamu di penggal dan di bakar, janganlah kamu meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, barang siapa meninggalkanya , berati ia telah melepaskan diri dari jaminan Allah. jangan meminum khamar/arak karena ia kunci segala kejahatan.
Dalam al-mutabi'at terdapat hadis yang diriwayatkan al-thabrani: " seorang laki-laki datang kepada Rasullulah Saw. ia berkata , wahai Rasulullah . beritaukanlah kepadaku satu amalan yang jika aku amalkan aku masuk sorga', beliau bersabda, janganlah menyekutukan Allah dengan apapun walaupun kamu disiksa, di bakar dan di penggal, taatilah kedua orang tuamu walaupun mereka mengambil hartamu dan sesuatu milikmu. janganlah meninggalkan shalat dengan sengaja, karena siapa saja ang meninggalkan dengan sengaja, ia telah melepaskan diri dari jaminan Allah.
Dalam sebuah riwayat yang bersanad baik, tetapi ada periwayatan terputus, disebutkan, jangnlah kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun walaupun kamu di bunuh, janganlah kamu menyakiti kedua orang tuamu walaupun mereka menyuruhmu meninggalkan keluarga dan hartamu, janganlah kamu Meninggalkan Shalat Wajib dengan sengaja, karena siapa saja meniggalkan shalat dengan sengja, ia telah keluar dar jaminan Allah, janganlah kamu meminum khamar, karena hal itu induk dari segala mksiat atau kejelekan, berhat-hatilah kamu tehadap kemaksiatan, karena kemaksiatan menyebabkan kemurkaan Allah, waspadalah kamu, jangan lari dari psukan walaupun orang-orang telah binasa, maka bersikap teguhlah dan berilah nafkah keluargamu dari hasil usahamu, janganlah meninggikan tongkatmu kepada mereka sebagai kespoanan. ingatkanlah mereka agar takut kepada Allah.
Ayyub berkata , " meninggalkan shalat berarti kufur. tidak ada perbedaan pendapat dalam hal itu. Allah swt berfirman:
'Maka datanglah sesudah mereka , pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkanhawa nafsu. maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Q.S. Maryam [19]:59).
Tentang ayat di atas, Ibnu mas'ud berkata: makna adha'uha bukan meninggalkan secara keseluruhan, melainkan mengakhirkan dari waktunya ." sedangkan sa'ib bin musayyab berkata: maksudnya adalah tidak shalat zuhur higga tiba waktu asar, tidak shalat asar hingga tiba waktu magrib, tidak shalat magrib hingga tiba waktu isya, tidak shalat isya hingga tiba waktu subuh, dan tidak shalat subuh hingga terbit mata hari. maka barang siapa yang mati, sementara dia masih tetap melakukan hal itu dan tidak bertobat, Allah menjajikan baginya baghy, yaitu sebuah jurang terjal dan keras siksaanya di dalam neraka jahanam.
Allah swt berfirman:
hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. barang siapa yang membuat demikian , mereka itulah orang-orang yang rugi' (Q.S. al-munafiqun [63]:9)
Hari Valentine Menurut Pandangan Islam - Tag. Makalah Valentine Dalam Pandangan Islam. hukum merayakan valetine menurut bagi islam. sebagaimana kita tahu, Islam memang mengajarkan kepada sesama umat harus saling mengasihi akan tetapi Islam tidak pernah mengajarkan untuk merayakan Valentine dan hukum merayakan Valentine adalah Haram. berikut penjelasan yang saya dapatkan dari CakFarid.
VALENTINE MENURUT PANDANGAN ISLAM Tanggal 14 Februari setiap tahunnya merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh banyak remaja, baik di negeri ini maupun di berbagai belahan bumi. Sebab hari itu banyak dipercaya orang sebagai hari untuk mengungkapkan rasa kasih sayang. Itulah hari valentine, sebuah hari di backbone orang-orang di barat sana menjadikannya sebagai fokus untuk mengungkapkan rasa kasih sayang.
Bahkan kalau mau dirunut ke belakang, sejarahnya berasal ari upacara ritual agama Romawi kuno. Adalah Paus Gelasius I pada tahun 496 yang memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu secara resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru yang bernama Valentine's Day.
Encyclopedia Britania, vol. 12, sub judul: Chistianity, menuliskan penjelasan sebagai berikut: Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine's Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Encylopedia 1998).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya umat Islam ikut menghadiri perayaan Natal masih jelas dan tetap berlaku hingga kini. Maka seharusnya juga ada fatwa yang mengharamkan perayaan valentine khusus buat umat Islam.
Mengingat bahwa masalah ini bukan semata-mata budaya, melainkan terkait dengan masalah aqidah, di backbone umat Islam diharamkan merayakan ritual agama dan hari besar agama lain.
Kata “Valentine” berasal dari bahasa Latin yang berarti, “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Maha Kuasa”. Kata ini ditunjukan kepada Nimroe dan Lupercus, tuhan orang Romawi
ketika kita meminta orang menjadi “Valentine Ku”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. gambaran si Chupid (bayi bersayap dengan panah) itu adalah putra Nimrod “the hunter” dewa matahari.
Islam mengharamkan segala hal yang berbau syirik, seperti kepercayaan adanya dewa dan dewi. Dewa cinta yang sering disebut-sebut sebagai dewa Amor, adalah cerminan aqidah syirik yang di dalam Islam harus ditinggalkan jauh-jauh
Bahkan tidak sedikit para orang tua yang merelakan dan memaklumi putera-puteri mereka saling melampiaskan nafsu biologis dengan teman lawan jenis mereka, hanya semata-mata karena beranggapan bahwa hari Valentine itu adalah hari khusus untuk mengungkapkan kasih sayang.
Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, cuddle bahkan hubungan seksual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang, bukan nafsu admiration biasa.
Padahal kasih sayang yang dimaksud adalah zina yang diharamkan. Orang barat memang tidak bisa membedakan antara cinta dan zina. Ungkapan accept sex yang artinya bercinta, seharusnya sedekar cinta yang terkait dengan perasan dan hati, tetapi setiap kita tahu bahwa makna accept sex atau bercinta adalah melakukan hubungan kelamin alias zina. Istilah dalam bahasa Indonesia pun mengalami distorsi parah.
Semoga artikel ini tentang Hari Valentine Menurut Pandangan Islam di atas bisa membuat kita sadar akan banyaknya kekeliruan serta penyimpangan dalam merayakan Hari Valentine Ingat HARAM bagi umat islam ! Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-Isra’: 32)
Vriizee Reviewed by Vriizee on Feb 09. Hari Valentine Menurut Pandangan Islam Hari Valentine Menurut Pandangan Islam - Islam memang mengajarkan kepada sesama umat harus saling mengasihi akan tetapi Islam tidak pernah mengajarkan untuk merayakan Valentine dan hukum merayakan Valentine adalah Haram. berikut penjelasan yang saya dapatkan dari CakFarid. Rating: 4.5 setelah membaca Hari Valentine Menurut Pandangan Islam, Gimana Masih Mau Merayakan Valentine 2012
Hukum Mentato dan Meminta Ditatokan termasuk Tato Sementara - Apa Hukum Tato Hanya Sementara atau Tato Temporer ? Bagaimana Hukumnya Jika Tato tersebut Sulit Dihilangkan? Apa Hukum Mentato Wajah dan Dua Tangan Saja? .بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ: Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119) Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569) Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ} Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937) Dikutip dari http://www.asysyariah.com Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari Judul: Hukum Tato Berikut Ini Fatwa Para Ulama Dalam Masalah Tato: Tato Sementara (Temporer) Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Tanya: Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan. Jawab: Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du. Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu. [Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan] Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa: “Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan. Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya.” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]
Tato di Wajah dan di Tangan
Jawab: “Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar. Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ “Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119) Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar. Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249) Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.” [Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572] Pendapat Al-Imam An-Nawawi Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228) Pendapat Ibnu Hajar Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372) Dikutip dari http://www.asysyariah.com Fatawa Ulama Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA Judul: Hukum Tato